News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berebut Pacar, Remaja 17 Tahun di Lhokseumawe Tikam Temannya Hingga Kritis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SI, memperlihatkan barang bukti rencong terkait dua remaja cekcok soal pacar sehingga berujung penusukan, saat konferensi pers kepada awak media di Mako setempat.

Laporan wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang remaja berusia 17 tahun di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena kasus penganiayaan.

Pelaku ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe karena melakukan penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) membenarkan penahanan seorang remaja yang diduga telah menganiaya temannya sendiri.

Baca: 99 Pengungsi Rohingya Dipindah dari Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tempat yang Lebih Layak

“Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar, karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK kepada awak media.

Kapolres menyebut korbannya sempat mengalami kritis akibat peristiwa yang terjadi dua hari lalu tersebut.

Baca: Menikmati Keindahan Taman Sawah, Tempat Wisata Baru di Lhokseumawe yang Instagramable

Kini korban masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya.

Baca: Warga Lhokseumawe Ramai-ramai Batalkan Pesta Pernikahan Demi Basmi Covid-19

Lanjut Kapolres, pasal pidana yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal diversi (pembinaa) maka akan diproses secara hukum,” katanya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berebut Cewek, Remaja di Lhokseumawe Tusuk Temannya Pakai Rencong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini