Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar," ujar Prawira.
"Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," kata Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tahu Istrinya Dicabuli Ayah Tiri, Baharuddin Bakal Tempuh Jalur Perceraian
Gadis 12 Tahun di Sumenep Menghilang, Ternyata Dibawa Tetangga ke Hutan, Pilu Jadi Korban Pencabulan
Bak Lutfiana Ulfa & Syekh Puji, Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pemuka Agama 63 Tahun, Ini Nasibnya