TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Tubuh Marinding (26), warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular piton di dalam hutan.
Tidak ada luka serius di tubuh Marinding.
Namun, warga SAD yang bermukim di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin itu ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan dikerumuni lalat.
Petugas agak kesulitan ketika mengevakuasi korban karena ular sanca (sering dikenal ular sawo atau ular piton) yang panjangnya sekira tiga meter lebih itu melilit di tubuh korban.
Petugas terpaksa mengusir ular tersebut menggunakan kayu yang tergeletak di sekitarnya.
Setelah beberapa menit melakukan pengusiran, akhirnya ular tersebut pergi.
"Ularnya dilepas, sementara korban kita evakuasi untuk dimakamkan," kata Kapolsek Pamenang, Iptu Fathkur Rahman, Selasa (14/7/2020).
Menolak Pemakaman
Namun demikian, sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak melakukan pemakaman korban menggunakan tradisi Suku Anak Dalam.
Dalam tradisi Suku Anak Dalam, siapa saja yang meninggal ketika melangun, maka tidak boleh dikuburkan.
Setelah diberikan pengarahan kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan korban untuk dimakamkan.
"Ini soal fardhu kifayah, jenazahnya harus dimakamkan," imbuhnya.
Sebelumnya, korban dilaporkan telah hilang dari rumah pada 12 Juli lalu.
Baca: Kisah Lengkap Sudding, Warga Kabupaten Bone yang Nyaris Mati Dimangsa Ular Piton 8,5 Meter
Baca: Pria Ini Tiba-tiba Dikejar Ular Piton 8,5 Meter yang Mengamuk, Langsung Lari & Teriak Minta Tolong
Ia pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam.