"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.
Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.
"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain