TRBUNNEWS.COM, OKI - MH, warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur bernasib apes.
Ia menuri emas yang belakangan diketahui sebagian besar adalah imitasi.
MH akhirnya ditangkap personel polisi dari Polsek Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan kini ia harus mendekam di balik jeruji.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir pada 12 Juli lalu.
Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Jhoni Martin mengatakan, tersangka MH dengan rekannya S masuk ke rumah A Bastari pada pukul 03.30 WIB dini hari.
Dengan mengunakan penutup wajah masuk, mereka masuk setelah mencongkel pintu belakang rumah A Bastari.
Korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Baca: Pelabuhan Segitiga Emas di Bali Senilai Rp 450 Miliar Mulai Dibangun 3 Agustus 2020
Selain itu, korban juga diikat di tiang di tengah rumah mengunakan kain
"Dua pelaku MH dan S masuk ke dalam, satu pelaku membangunkan korban serta anak dan istrinya yang saat itu sedang tidur," jelas Jhoni Martin, Rabu (15/7/2020).
Setelah pemilik rumah dilumpuhkan, pelaku mengambil sejumlah perhiasan yang sebagian besar ternyata imitasi.
Yaitu 1 buah gelang emas imitasi warna kuning bentuk rantai, 1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk rantai,1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi.
Kedua pelaku juga mengambil 2 buah telepon seluler, 1 unit sepeda motor, 1 suku elang emas asli, dan uang Rp 2 juta.
Total kerugian diperkirakan Rp.15.000.000.
Proses penangkapan pelaku MH terjadi pada Senin (13/7/2020).