Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Johny Martin bersama Kanit Reskrin Ipda Usman Gumanti.
Tersangka ditangkap di Pasar Shoping Center Kayuagung saat menjual emas hasil curiannya.
MH melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Alhasil polisi menembak kaki kanannya hingga MH tersungkur dan berhasil ditangkap.
"Pada saat pengembangan kasus pencarian satu tersangka lain yang masih DPO berinisial S," jelas Kapolsek Jhoni Martin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler.
Baca: Sandiaga Uno Kisahkan Masa Sulit: Kena PHK, Istri Jual Cincin hingga Takut saat Dengar Bunyi Telepon
Juga satu buah gelang emas imitasi, satu buah kalung emas imitasi, satu buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi.
Termasuk satu buah cincin imitasi dan uang sebesar Rp 3,5 juta hasil penjualan 1 suku gelang emas hasil curiannya.
Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain S yang masih buron.
Atas perbuatannya MH terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Bertopeng Beraksi di OKI, Gondol Perhiasan Emas yang Ternyata Imitasi"