News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Pribadi Ini Malah Cabuli Anak Majikannya Sendiri yang Masih SD

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vonis

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Eko Wahyudi (36), diseret ke pengadilan karena melakukan pencabulan.

Parahnya lagi, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu  melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap anak majikannya.

Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini pun duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Baca: Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Lebih Banyak di Tempat Kerja Dibanding Pasar

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini