Sementara itu, tim kuasa hukum Sara Connor, Edward Pangkahila dan Sienny Karmana nampak datang sekitar pukul 07.30 Wita.
Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Sebentar Lagi, Langsung Dideportasi ke Australia
Lalu keduanya langsung memasuki Lapas Perempuan Denpasar.
"Saya pikir keluarganya (Sara Connor) akan benar-benar bahagia. Tetapi saya tidak tahu rencana ke depan akan seperti apa," jelas Sienny Karmana.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pihak keluarga sangat antusias setelah 4 tahun menantikan kebebasan Sara Connor.
Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar I Putu Surya Dharma, Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.
"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya.
Sara Connor adalah warga negara Australia yang lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.
Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.