Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Kalapas Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.
"Terakhir di akhir tahun 2019, Sara dikunjungi ibu dan anaknya. Tetapi karena 2020 ini pandemi Corona jadi hanya lewat video call saja. Dan Sara yang paling sering menggunakan layanan video call yang kami sediakan," ungkapnya.
Lili mengungkapkan Sara Connor hampir tiap hari menggunakan layanan video call untuk saling menanyakan aktivitas hingga kesehatan dengan keluarganya.
Bahkan sehari sebelum bebas, Sara Connor membagikan barang-barang pribadinya seperti pakaian kepada teman-teman satu blok untuk dijadikan kenang-kenangan.
Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.
"Pamitan pastinya. Dia bilang kepada saya begini Ibu Kalapas saya tidak akan masuk lagi ke sini (lapas). Saya jawab itu memang harus ia lakukan. Bahkan Sara sekarang juga bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.
"Tadi cuma bawa 1 tas aja. Dari sini Sara cuma bawa sertifikat pelatihan potong rambut itu aja," sambungnya.
Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal Remisi sejak tahun 2017 yaitu.
- Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 Bulan