TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Brigadir Polisi Andi di Subang, Jawa Barat tewas setelah ditabrak dengan sengaja oleh pengendara mobil yang ugal-ugalan, 18 Juni 2020.
Sebelumnya, pelaku berinisial AS terlebih dahulu ingin menabrak istri Andi.
Namun Andi berusaha melindungi dengan menegur pengemudi mobil hingga kehilangan nyawa.
Berawal dari teguran
Kejadian bermula saat Brigadir Andi berkendara sepeda motor secara beriringan bersama istrinya di Jalan Raya Pagadean, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat.
Saat itu tiba-tiba AS dari belakang berkendara secara ugal-ugalan dengan mobilnya.
Istri Andi lalu mendekati mobil tersebut dan menegur AS dengan membunyikan klakson.
Baca: Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari
Ternyata AS membalasnya dengan membunyikan klakson.
Tak puas, AS malah berupaya menabrak istri Andi dengan mobilnya.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani.
Andi berupaya mencegah
Melihat istrinya hendak ditabrak, Andi lalu mendekati mobil warna hijau metalik itu.
Setelah ditegur Andi, AS lalu menghentikan mobilnya dan turun dari mobil.
AS kemudian keluar dan menantang Andi berkelahi.
Andi saat itu tak mau menggubris dan melanjutkan perjalanan.
Ternyata AS mengejar Andi dan menabraknya dari belakang.
Akibatnya, Andi keluar jalur dan menabrak bangunan di kiri jalan hingga tewas.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy.
Pelaku sempat kabur
Melihat Andi terjatuh, AS lalu berusaha melarikan diri dengan memutar arah ke selatan.
Ia juga sempat menabrak motor lain ketika hendak kabur.
Namun polisi dapat segera menangkapnya.
AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.