News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi di Subang Tewas Setelah Berupaya Selamatkan Istri yang Hendak Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Brigadir Polisi Andi di Subang, Jawa Barat tewas setelah ditabrak dengan sengaja oleh pengendara mobil yang ugal-ugalan, 18 Juni 2020.

Sebelumnya, pelaku berinisial AS terlebih dahulu ingin menabrak istri Andi.

Namun Andi berusaha melindungi dengan menegur pengemudi mobil hingga kehilangan nyawa.

Berawal dari teguran

Kejadian bermula saat Brigadir Andi berkendara sepeda motor secara beriringan bersama istrinya di Jalan Raya Pagadean, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat.

Saat itu tiba-tiba AS dari belakang berkendara secara ugal-ugalan dengan mobilnya.

Istri Andi lalu mendekati mobil tersebut dan menegur AS dengan membunyikan klakson.

Baca: Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari

Ternyata AS membalasnya dengan membunyikan klakson.

Tak puas, AS malah berupaya menabrak istri Andi dengan mobilnya.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani.

Andi berupaya mencegah

Melihat istrinya hendak ditabrak, Andi lalu mendekati mobil warna hijau metalik itu.

Setelah ditegur Andi, AS lalu menghentikan mobilnya dan turun dari mobil.

AS kemudian keluar dan menantang Andi berkelahi.

Andi saat itu tak mau menggubris dan melanjutkan perjalanan.

Ternyata AS mengejar Andi dan menabraknya dari belakang.

Akibatnya, Andi keluar jalur dan menabrak bangunan di kiri jalan hingga tewas.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy.

Pelaku sempat kabur

Melihat Andi terjatuh, AS lalu berusaha melarikan diri dengan memutar arah ke selatan.

Ia juga sempat menabrak motor lain ketika hendak kabur.

Namun polisi dapat segera menangkapnya.

AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Brigadir Andi, Tewas Usai Berupaya Selamatkan Istri yang Hendak Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini