Tak lama setelah itu, tersangka datang menemui korban untuk memberikan KTP palsu.
Terbongkar
Kapolsek Tampan bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi sudah melakukan pengintaian untuk menciduk tersangka.
"Kami melakukan pengintaian saat tersangka menyerahkan KTP palsu kepada korban.
Sehingga kami menangkap tersangka Yora," kata Ambarita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Yora mengaku bekerjasama dengan Riski Kurniawan dalam melakukan aksi tersebut.
Tak berselang berapa lama, Riski berhasil ditangkap.
Baca: Tata Cara Sholat Istikharah dan Bacaannya, Jalan untuk Mencari Kemantapan Hati atas Pilihan
"Yora dan Riski bertugas sebagai pencari nomor NIK untuk pembuatan E-KTP," sebut Ambarita.
Belum habis disitu, petugas kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Asri.
Tersangka Agus salim berperan sebagai pembuat e-KTP palsu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin (13/7/2020) sedangkan tersangka Asri, berperan sebagai menyiapkan blangko e-KTP.
"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pembuatan e-KTP palsu di wilayah Pekanbaru," ucap Ambarita.
KTP palsu beredar di Kampar Riau
Dia menambahkan, beberapa barang bukti yang disita berupa, e-KTP palsu atas nama Ozi, atas nama Alfin Cokro, atas nama Sinta Wati.
Kemudian, 14 blangko kosong e-KTP, 218 akta kelahiran, 8 akta perceraian, 39 akta kematian, 130 blangko kartu keluarga (KK), 73 blangko kertas KTP, satu unit CPU, printer, handphone dan laptop.