Laporan Wartawan Tribun Kaltim Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR- Jaka Kelana (28), dibekuk jajaran Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/7/2020).
Ia adalah pelaku pembunuhan atas istrinya sendiri yang bernama Mega Mutia di Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita sore kemarin.
Setelah membunuh istrinya, pelaku kabur. Ia pun sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Bulungan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Usai membunuh istrinya ia bersembunyi di hutan. Ia dibekuk di Dusun Bentian, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, sekitar pukul 10.00 Wita hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang kepada TribunKaltim.co.
AKP Belnas Pali Padang menambahkan, Jaka menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Ada lima bekas tusukan di tubuh korban. Seperti di leher dan lengan," ujarnya.
Setelah membunuh, kata dia, Jaka kabur meninggalkan istrinya yang tengah berlumuran darah.
Baca: Anjing Pelacak Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Endus Warung Milik Amir
Ia kabur dan juga meninggalkan satu unit sepeda motornya yang berwarna kuning biru.
"Korban ini sempat hendak dibawa ke Puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban tidak dilakukan autopsi, dan telah dikebumikan oleh keluarganya.
Berdasarkan barang bukti dan saksi, korban tewas karena ditusuk menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Pantauan TribunKaltim.co, Jaka saat ini tengah diperiksa di ruang Satreskrim Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru, dengan kondisi tangan terborgol.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), tega menganiaya istrinya hingga tewas.