TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya.
Sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) itu juga mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.
• Pria Cabuli Keponakan di Bawah Umur saat Tertidur Pulas, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Langsung Beraksi
Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.
"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.
Namun, korban AK menolak.
"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.
Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.