Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.
JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, ketiga terdakwa terlibat jaringan pengedar narkoba asal Pekanbaru Riau.
"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini seberat 49 kg narkotika yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Sebanyak 20 kg diperuntukkan untuk di Palembang yang rencananya akan diterima oleh terdakwa Juanda yang sudah divonis seumur hidup.
Sedangkan 29 kilo lagi diperuntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI," ujar Imam.
Terkait hukuman berbeda yang diberikan, Imam mengatakan hal tersebut telah dipertimbangkan sesuai peran dari dari tiga terdakwa tersebut dalam melancarkan aksi jahatnya.
"Pada saat dipancing, terdakwa Juanda belum menerima barangnya (narkoba). Jadi ketika ditangkap, dia baru akan menerima.
Sehingga menurut pertimbangan kita, tidak bisa ditotalkan 49 kg itu untuk Juanda. Itulah kenapa dia kami tuntut seumur hidup penjara.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Juni dan Riyanto terbukti membawa 49 kg dan dituntut hukuman mati.
Alhamdulillah putusan hakim atas perkara ini semuanya sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.
Dikatakan Imam, hingga akhir persidangan tidak berhasil diungkap siapa bandar dari perkara ini.
"Untuk penerima barang di Kabupaten PALI juga putus, alias tidak berhasil diungkap karena aparat mempertimbangkan kondisi geografis dan waktu.
Ditakutkan, kalau juga dilakukan pengejaran ke PALI, maka yang di Palembang bisa lepas. Sedangkan akses untuk melakukan penangkapan di Palembang lebih mudah," ujar dia.
Diketahui, ketiga terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Sumsel pada Rabu, (11/12/ 2019) lalu.