Saat itu terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto sampai di Betung Kabupaten Banyuasin dengan membawa puluhan paket narkotika.
Saat itu mobil yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan lima buah tas berisi ribuan pil ekstasi dan berkilo-kilo sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa Juanda. (cr8)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Vonis Mati 1 Seumur Hidup, Kurir Narkoba Bungkam: Kami Lupa Siapa Bandarnya
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .