News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Dikirim Makanan Ditolak, Pria Ini Unggah Foto Tak Senonoh Pacar, Ujungnya Masuk Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -Reksa Theo Angga (24) warga Tanjungkarang, Lampung, menjadi pesakitan setelah mengancam pacar dan kemudian mengunggah foto tak senonoh kekasihnya.

Kini ia menjadi terdakwa karena sang pacar melaporkan ke polisi dan sedang diadii.

Baca: Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Syahrini Ternyata Mengaku sebagai Fans Berat Luna Maya

Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.

"Pertama status berupa foto screenshoot video (tak senonoh) yang tersimpan di memori yang terpasang di ponsel terdakwa," terangnya, Jumat (17/7/2020).

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga membuat status “Jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist”.

"Lalu status berupa caption “Kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya," tandasnya.

Diancam Dicekik

Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya.

Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).

"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).

Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.

Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.

"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.

Baca: 2 Pria Kedapatan Berbuat Tak Senonoh di Tempat Ibadah, Keduanya Nyaris Dihajar Warga

"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.

Unggah Video Pacar

Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya di medsos.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.

"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.

"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Pria ini diketahui bernama Reksa Theo Angga (24), warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ungkapnya.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Unggah Video Tak Senonoh Kekasih, Pria Ini juga Bikin Status di WA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini