TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat desa atau modin di Gresik, yang kini sudah dinonaktifkan, berinisial S (55) menikahi bocah SD secara siri.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa S melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah itu.
Kemudian Camat Sidayu, Nuryadi, mengaku ada yang aneh dari modin yang menjabat Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Asempapak itu.
Persoalan ini mengemuka di publik setelah modin yang sudah berumur 55 tahu itu dilaporkan oleh pihak keluarga si siswi SD yang berada di Ujungpangkah.
Sekadar diketahui, Pak modin telah memiliki seorang istri, lima anak dan tiga cucu.
Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Kini Pelaku Terkena Stroke
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD
Benarkah Pak modin telah kawini bocah SD tersebut?
SURYA.co.id mengumpulkan informasi dari pejabat di Desa Asempapak maupun Camat Sidayu.
Bahkan juga di Polres Gresik yang saat ini menangani laporan dari keluarga si siswi.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.
Pihak dari orang tua siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.
Bahkan, istri dari S juga demikian.
Apalagi rumah mereka bertetangga.
Sedangkan bunga tinggal bersama neneknya di rumah.
"Usia modin ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata dia.