News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Desa Umur 55 Tahun Nikahi Bocah SD, Sering Boncengan Tampak seperti Bapak dan Anak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat desa atau modin di Gresik, yang kini sudah dinonaktifkan, berinisial S (55) menikahi bocah SD secara siri.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa S melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah itu.

Kemudian Camat Sidayu, Nuryadi, mengaku ada yang aneh dari modin yang menjabat Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Desa Asempapak itu.

Persoalan ini mengemuka di publik setelah modin yang sudah berumur 55 tahu itu dilaporkan oleh pihak keluarga si siswi SD yang berada di Ujungpangkah.

Sekadar diketahui, Pak modin telah memiliki seorang istri, lima anak dan tiga cucu.

Baca: Fakta Kakek Perkosa Cucu Selama 4 Tahun, Ancam Santet hingga Kini Pelaku Terkena Stroke

Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD

Benarkah Pak modin telah kawini bocah SD tersebut?

SURYA.co.id mengumpulkan informasi dari pejabat di Desa Asempapak maupun Camat Sidayu.

Bahkan juga di Polres Gresik yang saat ini menangani laporan dari keluarga si siswi.

"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.

Pihak dari orang tua siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.

Bahkan, istri dari S juga demikian.

Apalagi rumah mereka bertetangga.

Sedangkan bunga tinggal bersama neneknya di rumah.

"Usia modin ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini