TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Darmina seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat putrinya terkait harta di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Darmina tinggal diketahui tinggal di Jalan KH Sulaiman, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin.
Tribunsumsel.com pun mendatangi kediaman Darmina, Jumat (17/7/2020) petang.
Darmina pun dengan senang hati menyambut kedatangan wartawan.
Darmina sehari-hari hanya bisa terbaring di ranjang yang terletak dekat kamar mandi, ruang makan, dan dapur di bagian belakang rumah.
Sejak beberapa tahun terakhir, Darmina mengaku sudah tak mampu berjalan karena tulang pahanya sudah keropos.
Baca: Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Harta Warisan Ayah, Ada yang Laku Rp 1 M Lebih
"Saya sudah tidak bisa berjalan lagi. Lutut ini sudah tidak bisa dijadikan tumpuan," ujar Darmina yang masih bisa berbicara dengan suara jelas ini.
Alhasil, selain hanya dapat terbaring, untuk melakukan aktivitas seperti mandi dan wudhu, ia dibantu sang cucu bernama Angga dan juga istrinya.
Begitu mendengar kabar ia digugat dua dari empat putrinya, Darmina mengaku tak dapat berkata apa-apa.
"Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembagian harta oleh mendiang suami, Darmina mengaku mendapat sebagian kecil saja.
Warisan di antaranya berupa surat tanah tersebut, lanjut Darmina, ingin digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Baca: Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anaknya gara-gara Jual Warisan, Termasuk Jual Sekolah yang Ada Makam Ayah
"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," kata Darmina sambil menggelengkan kepala.
Kini Darmina tinggal bersama cucu yang merupakan putra dari mendiang Abdul Gani, putra kedua Darmina.