Selama aksinya, dikatakan Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba ternyata pelaku sudah melakukan transaksi di tujuh TKP dengan cara menempel.
Adapun upah yang didapat dari transaksi tersebut dalam sekali tempel sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini oknum TNI tersebut masih dalam proses pemecatan dari satuannya.
Karena sejak Januari 2020 oknum tersebut dalam proses disersi dari kesatuannya, yang diketahui berada di wilayah Jember, Jawa Timur.
"Pelaku kini masih diamankan di Denpom IX/3 Denpasar, karena kita masih menunggu keputusan tetap terhadap statusnya. Jika diputuskan, pelaku tidak sebagai anggota TNI lagi. Selanjutnya kita proses seperti masyarakat sipil lainnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum TNI Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram, Kini Dalam Proses Pemecatan