"Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hamid ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara.
Pengakuan Hamid
Sementara itu, Hamid mengaku kesal.
Dia mengaku sering dimarahi oleh Aulia beberapa kali.
"Enggak sekali, anak sama ibunya juga sering memarahi. Ya mereka kasar lah," ujar Hamid di Mapolresta Bandung.
Adapun saat malam kejadian itu, ia baru pulang ngamen dari kawasan Dago sekitar pukul 22.00 WIB.
Hamid pulang dalam keadaan mabuk keras.
Baca: Mabuk hingga Lupa Motor Ketinggalan di Pantai, Mahasiswi di Bali Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
"Saya mabuk,minum Intisari sendiri. Pas melakukan, enggak sadar, lagi enggak kontrol. Saya ingat pas ngangkat (ke toren). Saat melakukan enggak ragu," ujar dia.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Hamid perlahan sadar.
Dia pun menyesal lantaran telah menghilangkan nyawa anak tirinya.
"Setelah itu mulai kepikiran, mulai sadar. Pagi-paginya menyesal. Istri dan adik saya sempat mencari-cari."
"Lalu saya minta adik saya untuk cek toren. Saya pura-pura enggak tahu, pura-pura panik," ujar Hamid.