News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Bersihkan Pekarangan Rumah untuk Acara Syukuran Anak, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan pada 25 Februari 2020 telah mendapatkan vonis hakim

Meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

“Artinya UU ini dibuat untuk perkebunan skala luas bukan yang termasuk terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh,” ungkap Noval Setiawan selaku Penasihat Hukum Rustam.

Dijelaskan Noval, UU Perkebunan yang menjadi landasan yuridis sebagai dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti pada Terdakwa.

Karena berdasarkan pasal 1 angka (9) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, subjek hukum dalam UU ini yang melakukan pembukaan lahan atau mengelola dikategorikan sebagai pekebun.

“Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, Rustam tidak membuka lahan untuk mengelola lahan seperti argumentasi Jaksa.”

“Kegiatan Rustam dengan maksud untuk membuat acara akikah untuk anaknya yang baru lahir”, kata Noval Setiawan.

Dikatakannya, fakta yang terkuak di persidangan bahwa lahan yang terbakar masih di dalam perkarangan rumah Rustam.

Jaksa juga dikatakannya menampilkan foto tanah yang terbakar terdapat pohon kelapa, pinang dan lainnya dan menyebutkan seorang buruh bangunan tidak dilarang untuk berkebun.

“Argumen Jaksa dalam repliknya bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang menerangkan di persidangan bahwa di lahan tersebut memang sudah ada pohon-pohon itu sebelum Rustam membelinya,”kata Noval.

“Perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi dan masyarakat kecil menunjukkan disparitas hukum yang sangat mencolok.”

“ Keseriusan pemerintah tidak nyata dalam praktIknya, sehingga upaya pemerintah dalam penerapan hukum multi door masih menuai kritikan dan terkesan masih tebang pilih,” sambung Noval.

Dirinya mengatakan agar UU yang dibentuk dengan maksud dan niat yang sangat baik dipergunakan untuk memenjara masyarakat yang tidak tepat.

Sehingga marwah UU yang dibentuk berbeda makna dan tujuan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini