News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Bersihkan Pekarangan Rumah untuk Acara Syukuran Anak, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan pada 25 Februari 2020 telah mendapatkan vonis hakim

"Kayak tanaman seperti pinang dan pisang tapi kita anggap tanaman itu tanaman perkebunan. Anastesi kita itu bukan perkebunan karena pekerjaan dia sehari-hari itu berkebun," tutur Andi.

Walaupun demikian Andi mengatakan pihak kuasa hukum maupun Rustam sendiri telah menerima keputusan tersebut.

"Sidang semalam pak Rustam itu menerima, dan bulan ini sebenarnya dia bisa bebas karena sudah bebas karena dia sudah ditahan sejak Januari," tutur Andi.

Dirinya menilai dengan adanya dendanya Rp 10 juta yang divoniskan kepada Rustam, maka hal itu menggambarkan bahwa Rustam tifak sepenuhnya bersalah.

"Dendanya 10 juta itu yang lain-lain dendanya 100 juta, artinya hakim menilai bahwasannya perbuatan dia (Rustam) sebenarnya bukan dikenakan undang-undang TPLH atau perkebunan." Pungkasnya.

Rustam Bakar Sampah di Pekarangan Sendiri

Penasihat Hukum menyebut Rustam Bin Kartawirya membakar sampah di pekarangan sendiri sehingga tidak sesuai jika dituntut melanggar UU Perkebunan.

Hal itu diungkapkan Noval Setiawan selaku Penasihat Hukum Rustam, warga Kabupaten Kepulauan Meranti Riau pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, agenda persidangan dengan Nomor Perkara 187/Pid.B/LH/2020/PN.Bls di Pengadilan Negeri Bengkalis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa.

Pada duplik, Penasihat Hukum Rustam menyebutkan Jaksa mencoba mencari literasi di luar dari UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait pengertian lahan karena dalam UU tersebut tidak dijelaskan pengertian lahan.

Pada penjelasan umum UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa UU Perkebunan secara khusus untuk menjerat pelaku usaha yang besar dan tidak cocok dijadikan landasan yuridis untuk menjerat masyarakat miskin, seperti terdakwa Rustam.

Penasihat hukum juga menuturkan fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa pekerjaan Rustam adalah buruh bangunan dan fakta tersebut tidak terelakkan lagi.

Secara filosofis pembentukan UU Perkebunan diperuntukan untuk perkebunan dengan skala luas, hal itu tertuang dalam penjelasan umum UU Perkebunan.

Yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini