News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Jember Dimakzulkan

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna - Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam HMP terkait beberapa pelanggaran serius yang dilakukan hingga ribuan rakyat merasa dirugikan.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Tujuh fraksi di DPRD Jember telah menyepakati keputusan pemakzulan tersebut.

Mereka menemukan Faida telah melakukan sejumlah pelanggaran serius yang mengakibatkan ribuan masyarakat Jember merasa dirugikan.

Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar

Diberitakan Kompas.com, Faida dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan.

Yakni dalam kebijakan bupati, ia mengubah peraturan bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja (Perbup KSOTK).

Juru bicara fraksi Partai NasDem, Hamim, menjelaskan Faida mengubah tanpa melihat ketentuan yang sudah ditetapkan.

Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020). (Instagram @pemkabjember)

Kemudian kebijakan tersebut berakibat Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K tahun 2019 lalu.

Hamim pun merasa ribuan masyarakat dirugikan beserta para tenaga honoror dan juga non PNS di Pemerintahan Kabupaten Jember.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," terang Hamim.

Berdasar temuan lain, Hamim menerangkan Faida telah melakukan mutasi namun melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Hal tersebut membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi yang wajib dilakukan oleh Faida paling lambat 14 hari.

Akan tetapi hingga saat ini Faida tidak mematuhi rekomendasi dan malah mengulang kesalahan yang sama.

Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik

Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung

Hamim menuturkan, Faida masih tetap melakukan mutasi terhadap ASN secara berturut-turut.

"Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut," jelas Hamim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini