News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Jember Dimakzulkan

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna - Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam HMP terkait beberapa pelanggaran serius yang dilakukan hingga ribuan rakyat merasa dirugikan.

Tak sampai di situ, berbagai pelanggaran serius juga dilakukan oleh Faida selama menjabat menjadi Bupati Jember.

Faida diketahui telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebanyak 15.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri telah menilai semua mutasi sudah melanggar sistem merit serta Peraturan Perundang-undangan.

Mendagri dan Gubernur juga telah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi tersebut.

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida ((BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM))

Namun sampai saat ini, Faida masih belum melakukan tindakan apapun terkait mutasi.

Hamim menuturkan Faida dalam kebijakannya telah mengubah 30 Peraturan Bupati KSOTK.

Sehingga tata kelola Pemerintah Jember menjadi kacau dan berdampak pada pelayanan masyarakat.

Kronologi Konflik antara Bupati Jember dan DPRD

Konflik antara Faida dengan DPRD Jember ternyata telah terjadi di akhir tahun 2019 lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember, Edi Cahyo Purnomo menuturkan kala itu DPRD Jember menggunakan hak interpelasi, pada 27 Desember 2019.

Dilansir Kompas.com, Faida tidak menghadiri sidang paripurna dalam agenda DPRD untuk meminta penjelasan pada Bupati Jember.

Edi Cahyo menjelaskan, Faida berasalan karena kala itu Jember dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A.

Selain itu Faida sudah memiliki jadwal kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda.

Selanjutnya pada Maret 2020 DPRD Jember menggunakan hak angket, untuk melakukan penyelidikan.

Bupati Jember, dr Faida MMR dinilai telah melakukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat Jember. (http://www.jemberkab.go.id/)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini