Tak sampai di situ, berbagai pelanggaran serius juga dilakukan oleh Faida selama menjabat menjadi Bupati Jember.
Faida diketahui telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebanyak 15.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri telah menilai semua mutasi sudah melanggar sistem merit serta Peraturan Perundang-undangan.
Mendagri dan Gubernur juga telah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi tersebut.
Namun sampai saat ini, Faida masih belum melakukan tindakan apapun terkait mutasi.
Hamim menuturkan Faida dalam kebijakannya telah mengubah 30 Peraturan Bupati KSOTK.
Sehingga tata kelola Pemerintah Jember menjadi kacau dan berdampak pada pelayanan masyarakat.
Kronologi Konflik antara Bupati Jember dan DPRD
Konflik antara Faida dengan DPRD Jember ternyata telah terjadi di akhir tahun 2019 lalu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember, Edi Cahyo Purnomo menuturkan kala itu DPRD Jember menggunakan hak interpelasi, pada 27 Desember 2019.
Dilansir Kompas.com, Faida tidak menghadiri sidang paripurna dalam agenda DPRD untuk meminta penjelasan pada Bupati Jember.
Edi Cahyo menjelaskan, Faida berasalan karena kala itu Jember dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A.
Selain itu Faida sudah memiliki jadwal kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda.
Selanjutnya pada Maret 2020 DPRD Jember menggunakan hak angket, untuk melakukan penyelidikan.