"Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya, hukum mati. Karena mereka sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Irsan, ayah sambung korban saat ditemui di Perumahan Griya Macan Lindungan, IB I.
Sementara pantauan di kediaman pelaku, tampak belum ada satupun orang yang menempati rumah yang hanya berjarak 7 meter dari rumah korban tersebut.
Pasal Menjerat Tersangka
Dua tersangka pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap di Banyuasin.
Banyak masyarakat bertanya-tanya ketika polisi menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (23/7/2020) mengatakan, faktor hukuman menjadi pertimbangan penyidik dan bagaimana arah penyelidikannya.
"Untuk pasal 170 KHUP ini baru dugaan dan nantinya akan berkembang," kata Anom.
Menurut Anom, ini tergantung dari keahlian penyidik bagaimana seorang penyidik mengembangkannya.
"Awalnya memang kita kenakan pasal 170 KHUP. Nantinya akan berkembang, bisa bertambah junto atau sebagainya," tegas Kapolrestabes Palembang.
Ketika ditanya kenapa kedua pelaku tak dikenakan pasal 340 KUHP, menurut Anom masih melihat dari hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, Kedua tersangka itu yakni, Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22), warga Jalan Tanjung Bubuk RT 07/03 Bukit Baru, Palembang membunuh Rio Pambudi Wicaksono (26).
Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting menambahkan. proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka.
Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.
Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.