News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetangga Pembunuh Calon Pengantin Mengaku Sangat Menyesal hingga Akhirnya Serahkan Diri: Saya Malu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020)

TRIBUNNEWS.COM- Salah satu tersangka yang membunuh calon pengantin di Palembang mengaku menyesali perbuatannya.

Pelaku bahkan juga merasa malu.

Penyesalan tersebut akhirnya membuat dirinya menyerahkan diri ke polisi.

Satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap calon pengantin di Macan Lindungan, Oka Candra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Pria 28 tahun ini mengungkapkan penyesalannya telah membunuh Rio Pambudi (25 tahun), yang tak lain tetangganya sendiri pada Minggu (19/7/2020) lalu.

"Saya menyesal sekali. Saya malu," kata Oka saat ditemui di Mapolsek Ilir Barat (IB) I, Kamis (23/7/2020).

Setelah menghujamkan pisau ke tubuh korban, Oka bersama adiknya yang juga tersangka bernama Rizki Ananda alias Jack (22 tahun), ayahnya Antoni (52 tahun) dan ibunya Anita (50 tahun), pergi ke Muara Kelingi, Musirawas.

Di sana, empat orang tersebut menumpang di rumah keluarga mereka.

Selama dua hari di Muara Kelingi, menurut Oka, ia dan keluarganya merasa menyesal.

Ia menyesal atas apa yang telah mereka lakukan di Palembang.

Baca: Update Pembunuhan Anjanii Bee: Pelaku Belum Terungkap, 120 Orang Diperiksa, Ayah Korban Ungkap Ini

Baca: Ada 2 Peluru di Tubuh Pria yang Tiba-tiba Ditembak & Dibacok, Korban Ternyata Pergi Pamit Cari Kerja

Baca: Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin di Palembang Ditangkap, Polisi Jelaskan Peran Masing-masing

Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020) (Kompas.com/Aji YK Putra)

"Saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Benar-benar menyesal," ujar Oka sambil menunduk.

Karena perasaan bersalah itulah, keluarga Antoni memutuskan untuk menyerahkan diri.

"Saya menyesal dan ingin menyerahkan diri. Mungkin saja ini bisa menebus dosa saya," kata Oka.

Sementara keluarga Rio Pambudi yang telah berada di Palembang, meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya, hukum mati. Karena mereka sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Irsan, ayah sambung korban saat ditemui di Perumahan Griya Macan Lindungan, IB I.

Sementara pantauan di kediaman pelaku, tampak belum ada satupun orang yang menempati rumah yang hanya berjarak 7 meter dari rumah korban tersebut.

Pasal Menjerat Tersangka

Dua tersangka pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap di Banyuasin.

Banyak masyarakat bertanya-tanya ketika polisi menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (23/7/2020) mengatakan, faktor hukuman menjadi pertimbangan penyidik dan bagaimana arah penyelidikannya.

"Untuk pasal 170 KHUP ini baru dugaan dan nantinya akan berkembang," kata Anom.

Menurut Anom, ini tergantung dari keahlian penyidik bagaimana seorang penyidik mengembangkannya.

"Awalnya memang kita kenakan pasal 170 KHUP. Nantinya akan berkembang, bisa bertambah junto atau sebagainya," tegas Kapolrestabes Palembang.

Ketika ditanya kenapa kedua pelaku tak dikenakan pasal 340 KUHP, menurut Anom masih melihat dari hasil pemeriksaan.

Seperti diketahui, Kedua tersangka itu yakni, Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22), warga Jalan Tanjung Bubuk RT 07/03 Bukit Baru, Palembang membunuh Rio Pambudi Wicaksono (26).

Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting menambahkan. proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka.

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.

Orang Tua Masih Berstatus Saksi

Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.

"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dari itulah, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Malu dan Menyesal, Oka Tersangka Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Gelisah Selama Pelarian"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini