News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anak Tirinya setelah Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga, Beraksi saat Istri Tidur

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Rasuman alias Hadi (44) harus menerima buah dari perbuatannya, karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM -Seorang ayah nekat mencabuli anak tirinya setelah pergi merayakan malam tahun baru.

Aksi dilakukan saat istri korban tengah tidur.

Kini pelaku dituntut 15 tahun penjara.

Rasuman alias Hadi (44) harus menerima buah dari perbuatannya, karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ia telah dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan dilayangkannya tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Terdakwa sudah dituntut dan kami menyampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang minggu depan," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskannya, dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan.

Baca: Seorang Ayah Menyetubuhi Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Korban pun Sudah Terlanjur Cinta

Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban

Baca: Ayah dan Anak Bertengkar, Keluarga Tak Hiraukan hingga Terjadi Pembunuhan, Korban Bersimbah Darah

Rasuman telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban.

Diungkap dalam berkas perkara, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Terdakwa yang adalah ayah tiri dari korban anak inisial JNK (11), mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun.

Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang untuk beristirahat.

Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas.

Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap anak korban.

Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena ketakutan setelah sebelumnya terdakwa telah mengancamnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Cabuli Anak Tiri, Rasuman Diganjar 15 Tahun Penjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini