News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Pengantin yang Tewas Dikeroyok Tetangga Sempat Tulis 3 Mimpi Tidurnya: Didatangi Banyak Orang

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah duka Rio Pambudi di Jalan Tanjung Buruk, Macan Lindungan Palembang yang diramaikan pelayat yang datang, Minggu (19/7/2020)

Mendapat informasi bila keberadaan keduanya di Sembawa, polisi tidak mau kembali buruannya lepas.

"Tahu mereka sudah ada di sana, malam itu langsung kami bergerak melakukan penangkapan. Akhirnya, keduanya kami amankan. Dari pengakuan mereka, tiga tempat yang mereka datangi ini semuanya masih keluarga mereka," jelas Ginting.

Namun, dari pengakuan mereka kepada polisi bila mereka takut berlama-lama di satu tempat.

Sehingga mereka memutuskan untuk kembali kabur agar tidak mudah tertangkap.

Semua informasi mengenai kedua tersangka ini, selalu jadi acuan untuk mengejar dan menangkap keduanya.

Hingga akhirnya, pelarian keduanya terhenti setelah bersembunyi di wilayah Sembawa Banyuasin.

Terancam Pasal Berlapis

Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.

Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.

Orang Tua Masih Berstatus Saksi

Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.

"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dari itulah, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya.

Ditangkap di Banyuasin

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.

"Mereka ditangkap," ujar Anom dalam rilis tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban diduga terjadi lantaran perselisihan antar tetangga.

"Diduga korban dan para tersangka memang sering cekcok," ujarnya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP.

"Peran tersangka masih didalami. Kami sudah meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk dari video viral terkait penusukan terhadap korban," ujarnya.

Sebut Video Editan

Dua tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Palembang bernama Rio Pambudi (26 tahun), ditangkap dan diamankan di Polsek IB 1 Palembang.

Dua tersangka itu Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun), kakak adik warga Jalan Tanjung Bubuk kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang Palembang.

Kasus pembunuhan ini terjadi, Minggu (19/7/2020).

Kakak adik ini mengaku tersinggung dengan korban.

Tersangka Rizki yang ditanya mengenai video yang viral di media sosial, menyatakan video itu merupakan editan.

Semuanya editan sehingga menurutnya tidak seperti itu.

"Demi Allah, tidak pakai senjata. Video itu editan," kata Rizki.

Namun, akhirnya ungkapan dari tersangka Rizki terbantahkan setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarti menyatakan, bila dari keterangan saksi-saksi menyatakan video yang beredar memang benar adanya.

"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka membawa sajam. Video viral itu juga bisa jadi bukti atas kasus penusukan yang terjadi," ungkap Kapolrestabes.

Tanggapan Keluarga Korban

Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Riski Ananda alias Jack (22 tahun), yang merupakan pembunuh Rio Pambudi.

Kakak kandung korban, Melisa mengaku sangat lega ketika mendengar kabar tersebut.

"Alhamdulillah kami benar-benar lega para pembunuh itu sudah ditangkap," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (22/7/2020).

Setelah mengeroyok hingga mengakibatkan tewasnya Rio, dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik itu langsung melarikan diri.

Saat kabur, mereka juga turut bersama dengan beberapa anggota keluarganya.

Termasuk orang tua beserta istri dan anak dari tersangka Oka Candra Dinata.

Melisa mengatakan, selama bertetangga, mereka tidak pernah akur dengan keluarga tersangka.

Hal ini juga sekaligus membantah keterangan salah seorang tersangka, Jack yang mengaku sebelumnya mereka tidak pernah ribut dengan keluarga korban ataupun tetangga disekitarnya.

"Mereka itu sering menganggu keluarga kami, tapi bukan dengan fisik tapi dari omongan. Bahkan Jack itu, sebulan sebelum kejadian pernah ancam mau bunuh ibu saya."

"Saat itu Rio lagi ada di luar kota. Saya punya video rekaman ancaman pembunuhan itu, sudah diserahkan ke polisi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Sebelum Tewas Dibunuh Tetangga, Rio Pambudi Tulis 3 Mimpi di Catatan HP, Terakhir Tanggal 30 Mei"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini