Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W mengatakan, penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak dimulai pada 25-27 Juli 2020.
"Mekanismenya seperti kita verifikasi seperti waktu pengajuan dukungan pada awal itu dua kali dari kekurangan. Jumlahnya belum tahu nanti dihitung pada waktu penyerahan," kata dia.
Apabila perbaikannya memenuhi syarat dukungan, maka paslon Bajo berpotensi untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada selanjutnya.
Namun, jika perbaikan itu masih banyak yang TMS maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Mengacu pada syarat minimal yang ditetapkan KPU yakni 35.870 suara, maka kekurangan dari paslon Bajo sekitar 7.000 suara.
Sehingga paslon Bajo harus menyiapkan sekitar 14.000 suara untuk menutup kekurangan itu.
"Kalau memenuhi syarat minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan 14.000 suara nanti bisa tahap selanjutnya verfak di lapangan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya," kata dia. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paslon Bajo Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo Siapkan Perbaikan Syarat Dukungan"