Di sisi lain, kerugian akibat aksi perampokan di rumah milik Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 28 A Kota Kudus mencapai Rp 2,2 Miliar.
Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyampaikan, korban perampokan adalah seorang pengusaha.
Dia biasa menyimpan hartanya di rumah.
Saat para pelaku perampokan tertangkap, barang bukti hasil perampokan relatif masih utuh.
"Belum sempat dibagi hasil pencurian. Baru upah Rp 6 juta per orang," ujar Wihastono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kemudian perhiasan jumlahnya sebanyak 156 buah terdiri dari kalung, anting, dan gelang.
"Kalau dilihat dari beratnya perhiasan tersebut sekitar 970 gram," kata Iskandar.
Selain itu, ada juga mata uang asing yang turut digasak dalam perampokan ini. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
Barang-barang hasil rampokan itu kini telah diamankan Polda Jateng sebagai barang bukti.
"Ada juga mobil Innova milik pelaku yang ditinggalkan di jalan," kata Iskandar.
Pemilik Rumah Disekap
Sementara itu, para pelaku dalam menjalankan aksinya menurut Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto cukup profesional. Hal itu dilihat dari modus dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
Pada waktu kejadian perampokan 9 Juli 2020, di antara pelaku mematikan listrik rumah terlebih dulu.
Baca: Kelompok Garong Ini Sudah Rampok 12 Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juta, Sang Gembong Kini Buron