Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Baca: Penipuan Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Uang Korban Puluhan Miliar
Baca: Viral di Medsos, Warkop di Surabaya Sediakan Internet dan Teh Gratis untuk Siswa yang Belajar Daring
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata diperkosa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, mengungkapkan akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Pelaku terancam kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kasus Lain di Madiun
Sementara, di tempat lain, WA (24), perempuan asal Madiun yang kos di Surabaya diperkosa oleh temannya cari kerja.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020).
Korps Bhayangkara ini mengamankan teman WA yakni Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
Baca: Dipicu Jatah Warisan, Pria di Maluku Hantam Ayah Kandung Pakai Balok Hingga Tewas
Baca: Pembunuhan Anak pada Ayah Kanduing di Maluku Dipicu Masalah Warisan
Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).