Kedua keluarga mempelai pun sepakat untuk tidak menunda penyelenggaraan akad nikah.
Rachmad menyebut, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan fasilitas dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kalau keluarga sudah menentukan hari H ya monggo dilaksanakan aja, yang tidak direkomendasi kan resepsi," ujar Rachmad.
"Dari Gugus Tugas memfasilitasi dengan protokol sangat ketat karena mempelai positif Covid-19," imbuhnya.
Baca: Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kosong, Uangnya akan Digunakan untuk Bantu Biaya Nikah Keponakan
Sementara itu dalam pelaksanaan akad, Rachmad menyebut seluruh unsur pernikahan mengenakan APD lengkap.
"Saksi, wali, menggunakan APD semua. Mempelai laki-laki dan perempuan juga dipisahkan," ujar Rachmad.
Seluruh prosesi, lanjut Rachmad, tidak dilaksanakan berdekatan dan tidak ada kontak dengan pasien Covid-19.
"Itu juga sesuai rekomendasi, selesai akad juga langsung pulang," imbuhnya.
Sementara itu dikutip dari pacitankab.go.id, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dibekali Alat Pelindung Diri (APD) level 2 lengkap.
Mulai dari kedua mempelai, wali, penghulu, serta saksi dan undangan.
Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan mengungkapkan, pasien Covid-19 yang juga merupakan mempelai pria berusia 20 tahun masuk ke Wisma Atlet pada Senin (20/7/2020) lalu.
"Beruntung info terbaru mempelai wanita yang berusia sama yaitu 20 tahun dinyatakan negatif Covid-19," jelas rilis Pemkab Pacitan.
Baca: 10 Fakta Pernikahan Princess Beatrice, Sempat Tertunda karena Covid-19
Baca: Achmad Purnomo Positif Covid-19, Anggota DRPD Solo akan Jalani Swab
Penanggung jawab momen tersebut, dr Johan Tri Putranto mengatakan, pihaknya merasa perlu memfasilitasi agenda sakral tersebut.