News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anaknya Dicabuli Ibunya Diam Saja Alasan Pelaku Masih Sepupu, Dua Lembaga pun Turun Tangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku didatangkan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (27/7/2020)

"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).

Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.

Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya suka dititipkan oleh sang ibu di rumah pelaku.

Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwanya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluaga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini