News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melahirkan, Bocah Yang Dicabuli Kakaknya Sendiri Hingga Hamil di Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Terpengaruh oleh video dewasa, seorang ana baru gede (ABG) di Kota Surabaya ini tega merudapaksa adik kandung sendiri.

Mirisnya, karena kejadian dilakukan berulang-ulang, sang adik yang baru berusia 13 tahun menjadi hamil.

Berdasarkan pengakuannya, ND (15) mencabuli adiknya sendiri sejak tahun 2018 hingga 2020 terhadap adiknya, sebut saja Bunga yang kini masih berusia 13 tahun.

Kepada polisi, ND mengaku awal mula menyetubuhi sang adik lantaran terpengaruh minuman keras.

"2018 lalu awalnya pulang dalam kondisi mabuk. Setelah itu terjadilah persetubuhan itu layaknya suami istri," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

Baca: Rudapaksa Anak Tirinya Usai Perayaan Tahun Baru, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Aksi terlarang itu dilakukan ND dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Lagi pula, ND dan adiknya Bunga tidur sekamar dalam satu rumah yang ditinggali bersama ibunya.

"Pengakuan lainnya, karena tersangka mengaku terangsang usai melihat video dewasa. Itu yang membuat tersangka melampiaskan ke adiknya di dalam kamar rumah yang mereka tempati," tandasnya.

Baca: Tidak Pakai CD Sejak Dari Rumah Kuatkan Dugaan Tukang Pijat Ini Berencana Rudapaksa Kliennya

Dalam aksinya, ND menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam satu minggu.

"Korban saat ini berusia 13 tahun, dan sudah disetubuhi sejak tahun 2018 sampai saat ini," lanjut Fauzy.

Bahkan, akibat perbuatannya itu, Bunga hamil hingga melahirkan pada awal Juli tahun ini.

"Korban sudah melahirkan Juli ini," tandasnya.

Kasus hampir sama di Bengkayang

Seorang pria berinisial AN (20) memperkosa adik kandungnya yang berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan.

AN merayu adiknya dan menyebut bahwa hubungan badan saudara kandung tidak menyebabkan kehamilan.

Baca: Fakta Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Lama Tak Berhubungan Badan karena Istri Sakit

Kini AN yang merupakan warga Kecamatan Ledo, Bengkayang, Kalimantan Barat, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKP Michael Terry.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan polisi, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2020.

Kata Tery, modus pelaku dalam melakukannya aksi dengan cara mendatangi korban yang tengah tertidur, lalu membangunkannya.

Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.

Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban.

Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi bejatnya.

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.

Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka. (Surya/Firman Rachmanudin/Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul ABG di Surabaya Setubuhi Adik Kandungnya Sejak 2018, Korban Melahirkan Awal Bulan Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini