News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Rp 1,5 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Hasil pemeriksaan fisik atas Genset Generator menunjukkan bahwa Genset Generator tersebut memiliki kapasitas daya sebesar 50 KW atau setara dengan 62,5 KVA. Hal ini tidak sesuai denganspesifikasi yang tercantum dalam kontrak, yaitu Genset Generator seharusnya memiliki kapasitas daya sebesar 80 KVA atau setara dengan 64 KW," ujarnya.

Bahwa seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terurai diatas adalah bersifat melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

Akibat perbuatan terdakwa selaku pihak penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai TA 2015 bersama-sama dengan saksi Harmeini, maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang setidak-tidaknya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigati dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 44/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah sebesar Rp 1.514.993.578

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) Jo Pasal18 UndangundangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa. (Alif Alqadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Senilai 1,5 M, Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini