TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga di Medan Sumatera Utara melaporkan suaminya sendiri ke kantor polisi.
Wanita berinisial SF itu melapor ke Polrestabes Medan terkait perbuatan bejat suami, MDM (42), terhadap putri kandung mereka.
MDM tepergok mencabuli dua putri kandungnya.
Aksi bejat pelaku terakhir kalinya diketahui SF, pada Minggu (26/7/2020) lalu.
Istrinya menangkap basah suami tengah melakukan pelecehan seksual dengan cara menggosok-gosokkan areal sensitif suaminya ke areal sensitif anaknya.
SF pun berang dan melaporkan kelakuan suaminya ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.
MBM yang ditemui Tribun Medan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan mengakui telah mencabuli putri kandungnya.
Baca: Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang Tolak Banding Dokter Cabul, Sang Dokter Divonis 2 Tahun Penjara
Ia menjanjikan sepeda kepada anaknya, jika tidak memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada SF.
"Saya janjikan sepeda, agar tidak diberitahukan kepada bunda (istri pelaku). Itu saya janjikan kepada anak saya yang berusia 12 tahun. Kalau kepada anak saya yang ketiga saya bilang saja jangan bilang bunda nanti berabe (masalah)," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan pelapor tentang kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
"Kejadian terakhir diketahui pelapor pada Minggu (26/7/2020) di mana ia memergoki suaminya di dalam rumah di lantai II.
Pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dengan cara tersangka menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban," katanya.
Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis ini, pelaku melakukannya dengan posisi berdiri, namun korban tidak memakai celana dalam, demikian juga tersangka tidak menggunakan celana.
"Istri pelaku yang melihat kejadian tersebut, langsung berteriak dan memaki-maki tersangka.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," ungkapnya.
Lanjut Kanit PPA, kemudian pelapor juga mendengar pengakuan dari anaknya yang lain bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat.
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul dilakukan pada saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Adapun cara tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban adalah dengan cara meremas-remas dada korban dan menggesek-gesekkan areal sensitif ke areal sensitif korban sampai mengeluarkan sperma di areal sensitif korban," bebernya.
Saat ini, sambung AKP Madianta Ginting, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Cabuli Dua Putri Kandung Sejak 2018, Modus Janjikan Beli Sepeda