News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadernya Diduga Menyiksa Warga Hingga Kukunya Copot, Ini Kata PDIP Sumut

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labusel, Selasa (28/7/2020) siang.

"Ditentukan apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Bila ditemukan pelanggaran, kata dia, DPD PDI-Perjuangan akan langsung memecat dan mencabut hak politik IM.

Kapolres Sebut Sudah Penyidikan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Selain itu, oknum dewan sang pencabut kuku itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.

"Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF itu memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Kata Agus, saat dipanggil penyidik, IMF mangkir.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi pada hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah polisi menerima laporan, sambung Kapolres, korban sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya.

Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.

Kapolres menjelaskan, polisi mengumpulkan data sehingga tak tertutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli. Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” terangnya.

Perlu diketahui, seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MJY mengalami luka lebam usai dituduh menggelapkan sepeda motor milik anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan, IMF.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini