News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis berinisial SF (12) yang menikah dengan pria difabel, B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pernikahan siri pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dengan SF (12) memasuki bababk baru.

Baharuddin kecewa lantaran pernikahannya dengan SF hanya untuk menutupi aib perbuatan bejat ayah tiri gadis tersebut.

Kini Baharuddin harus menyandang status sebagai tersangka akibat ketidaktahuannya soal larangan menikahi remaja di bawah umur.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Baharuddin ditetapkan tersangka oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020).

"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karen telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKPDharma Prawira Negara.

Dharma menjelaskan, dalam gelar perkara, ada unsur kesengajaan Baharuddin menikahi anak di bawah umur.

Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri

Baca: Kasus Ayah Cabuli Anak Lalu Nikahkan dengan Pria Tunanetra: Keluarga hingga Tamu Kondangan Diperiksa

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tuturnya.

Kini Baharuddin dan SF sudah tak lagi menyandang status suami istri karena pelanggaran hukum tersebut.

"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ujar Dharma.

Meski menyandang status sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan lantaran kondisinya sebagai penyandang tunanetra.

Sementara itu, Baharuddin mengaku tidak tahu bahwa dirinya menyalahi aturan soal pernikahan di bawah umur.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," ungkap Baharuddin.

Baharuddin Kecewa

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Timur, SF adalah korban pencabulan oleh ayah tirinya, Sappe (39).

Sehingga pernikahan SF dengan Baharuddin itu akal-akalan pihak Sappe untuk menutupi aib tersebut.

Kini kasus pencabulan Sappe terhadap SF masih ditindaklanjuti Unit PPA Polres Pinrang.

Sementara itu, Baharuddin ikut dimintai keterangan di Mapolres Pinrang, Selasa (14/7/2020).

Baharuddin mengungkap keluarganya terpukul dengan terbongkarnya aib keluarga SF.

"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ungkap Baharuddin.

Modus Tutupi Aib

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pinrang AKD Dharma Prawira Nagara mengungkap pernikahan tidak lazim tersebut.

Pernikahan dengan jarak usia 32 tahun itu ternyata hanya akal-akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.

"Pernikahan terpaut usia 33 (32 -red) tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan. “ ujar Prawira, Jumat (10/7/2020).

Saat diperiksa, korban mengaku sudah dicabuli sang ayah sejak usia 10 tahun.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."

"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tuna netra dari Makassar,” jelas Prawira.

Ternyata tindakan bejat itu diketahui ibu kandung korban Asia.

Namun Asia takut untuk melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

Baca: Ayah Kandung Perkosa Anak sampai 5 Kali, Ancam Banting HP hingga akan Bunuh Korban

Baca: Modus Dibayari Uang Sekolah, Gadis Putus Sekolah Malah Diperkosa Paman Sendiri

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," paparnya.

Tak hanya mengancam sang istri, tersangka juga mengancam putrinya agar menutupi rahasia tindakan bejatnya.

Bahkan pencabulan itu masih dilakukan saat SF hendak dinikahkan dengan Baharuddin.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap Sappe di rumahnya saat beristirahat dari pekerjaannya sebagai sopir truk.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Tribun Timur/ Watang Sawitto) (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini