TRIBUNNEWS.COM - Polresta Deli Serdang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengungkap penyebab kematian siswa SMP berinisial RSS (14), Selasa (1/10/2024).
RSS dinyatakan meninggal di RS Sembiring Delitua, Deli Serdang, pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Seminggu sebelumnya, RSS mendapat hukuman squat jump sebanyak 100 kali karena tidak mengerjakan tugas.
Oknum guru honorer berinisial SW yang memberikan hukuman squat jump telah dilaporkan.
SW menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang pada Senin (30/9/2024).
SW kemudian dipanggil ke kantor Ombudsman Sumatra Utama untuk memberikan keterangan.
Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean, menjelaskan RSS setiap hari bekerja sebagai pengangkut pakan ternak.
"Anak itu selain pelajar juga pekerja angkat pakan ternak keluarganya, bisa dibilang tulang punggung. Secara fisik pasti ngaruh. Soal kematiannya kita menunggu forensik," tuturnya, Selasa.
Menurut James, kepala sekolah hingga guru BK dianggap lalai sehingga mengakibatkan siswa meninggal.
"Pertama mereka akui kesalahan itu. Lalu peran kepala sekolah kurang pengawasan. Ketiga guru BK, anak ini bukan sekali gak ngerjai tugas, harusnya BK masuk membimbing dan konsuling apa yang jadi beban anak, dan jadi kendala ngerjakan tugas sekolah, karena antar pakan pakai pundak dan becak ke tempat orang," tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, SW menceritakan awal mula muncul hukuman squat jump.
Baca juga: Datangi Ombudsman, Guru yang Beri Hukuman 100 Kali Squat Jump hingga Siswanya Tewas Mengaku Diteror
Para siswa yang tidak mengerjakan tugas enggan untuk diberi hukuman menghafal dan memilih dihukum squat jump.
"Dari teman korban. Karena tidak mengerjakan tugas menulis dan menghafal, dan si murid belum menghafal, dari pada menghafal, ada kawannya yang minta squat jump saja. Saya bilang bisa," papar SW.
RSS mengiyakan hukuman tersebut karena tidak sanggup menghafal.