News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Guru SMP di Deli Serdang, Hukuman Squat Jump Permintaan Siswa, Diteror usai Korban Tewas

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (2/10/2024). Sosok Guru yang Hukum Squat Jump Siswa, Dikenal sebagai Orang yang Lembut di Sekolah.

"Squat jump diikuti oleh RSS, daripada menghafal, saya quat jump saja buk. Dari pada dihukum-hukum lagi," lanjutnya.

Salah satu siswa sempat bertanya berapa squat jump yang harus dilakukan dan SW menjawab 100 kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para siswa pernah mendapat hukuman serupa dengan syarat diberi jeda istirahat.

Baca juga: Sosok Siswa SMP yang Tewas usai Dihukum Squat Jump 100 kali, Pihak Sekolah Minta Mediasi

Sementara itu, setelah mendapat kabar kematian RSS, SW mengaku mendapat teror melalui nomor WhatsApp tak dikenal.

SW juga dilarang masuk ke rumah korban saat takziah.

"Syok karena satu sisi murid lain melabelkan guru penyebab meninggal. Lalu diteror WA orang tidak dikenal. Banyak yang WA saya pembunuh, harus tanggungjawab," imbuhnya.

6 Siswa Dihukum

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, menjelaskan SW memberi hukuman squat jump 100 kali ke RSS serta 5 siswa lain.

"Dari keterangan yang kita dapatkan dan hasil penyelidikan kami ada 6 orang yang dilakukan hal yang sama pada saat itu, 100 kali," tuturnya.

Dari 6 siswa yang dihukum, hanya RSS yang dirawat, sedangkan siswa lainnya masih bisa sekolah.

"Sampai saat ini dalam keadaan sehat (5 siswa lain)," imbuhnya.

Baca juga: Tahu Siswa yang Dihukumnya Squat Jump 100 Kali Tewas, Guru di Deli Serdang Terguncang, Menangis

Pihaknya akan memeriksa saksi ahli-ahli kesehatan serta ahli olahraga untuk mengungkap dampak hukuman squat jump ke siswa SMP.

"Jadi memang sanksi yang dilakukan ini masih kita proses penyelidikan apakah ini kelalaian atau wajar dilakukan," tandasnya.

Diketahui, korban diberi hukuman lantaran tidak mengerjakan tugas menghafal Al-kitab.

SW Digaji Rp1 Juta per Bulan

Kombes Raphael Sandhy, mengatakan proses pemeriksaan terhadap SW dilakukan dari siang hingga malam pada Senin (30/9/2024) kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini