News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 4 bocah bunuh dan rudapaksa siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Kasus masuk ke meja hijau dengan persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024). 

Dihadirkan langsung dalam sidang 4 bocah yang terlibat kasus ini.

Mereka adalah terdakwa sekaligus pelaku utama  IS (16) dan Anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial MZ (13), NS (12) serta AS (12).

Berdasarkan pantauan TribunSumsel.com, hadir juga orang tua dari 4 bocah tersebut.

Turut datang di dalam sidang Safarudin alias Udin (43), ayah korban AA (13).

Karena melibatkan anak, sidang digelar tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam kesempatannya menegaskan, sidang ada untuk mencari keadilan, baik untuk 4 bocah dan keluarga korban.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Hutamrin secara tegas memastikan tidak ada rekayasa dalam sidang yang dipimpinnya.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegasnya, sebelum memasuki ruang sidang.

Baca juga: Nangis Depan Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Dibunuh di Palembang Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya

Respons keluarga korban

Marlina, tante korban, mengakui masih ada rasa kekesalan di hatinya terhadap 4 bocah yang membunuh dan merudapaksa putrinya.

Ia berusaha menahan diri dan tetap mengikuti sidang sesuai dengan aturan hukum.

Pihak keluarga sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini