News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesepeda Tabrak Mobil Lalu Tetap Lanjut Gowes, Sopir Emosi hingga Keluarkan Pedang Samurai

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pesepeda bernama Pande Gede Agus Dwipayana (26) menabrak mobil yang dikendarai oleh IGPA (30).

Akibatnya, IGPA emosi hingga memukul Dwipayana dan mengeluarkan pedang samurai atau katana.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (26/7/2020) sore.

Dwipayana mengalami luka memar akibat kejadian itu.

"Korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri," kata Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (28/6/2020) siang.

Baca: Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka

Baca: Dibawa saat Kerja, Bayi 11 Bulan di Bali Tewas Terlindas Mobil Majikan: Cek Kolong Tak Ada Siapapun

Yudistira mengatakan, pelaku berdalih emosi karena merasa mobilnya ditabrak korban saat melintas di Jalan Gatot Subroto.

Ia menjelaskan, saat itu korban mengendarai sepeda bersama teman-temannya.

Lalu, tanpa disengaja korban menabrak mobil pelaku dan tetap melanjutkan perjalanan. Pelaku pun mengejar pesepeda tersebut.

Sesampainya di perempatan Jalan Nangka Selatan, pelaku membunyikan klakson kepada rombongan pesepeda itu.

Korban menepi hingga terjatuh. Pengendara mobil itu turun dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Setelah itu, ia kembali ke mobilnya dan mengambil katana.

"Lalu pelaku turun dengan membawa samurai (katana)," kata Yudistira.

Setelah mengancam korban, pelaku langsung kabur dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan alamat pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (27/7/2020) pukul 10.00 WITA.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan dan pengancaman dengan samurai," kata dia.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pesepeda Dipukul dan Diancam dengan Katana, Pelaku Emosi Mobilnya Ditabrak"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini