News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Solo 2020

Calon Penantang Gibran Siap Tak Terima Gaji Kalau Terpilih Jadi Wali Kota Solo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tim pemenangan Bajo saat menunjukan APD yang akan dikenakan saat verfak suara dukungan bakal calon perseorangan.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -- Calon penantang pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa menyatakan siap tak mengambil gajinya jika terpilih dalam Pilkada Solo 2020.

Mereka adalah Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo jalur independen.

Penanggung Jawab Tim Pemenanganan Bajo, Budi Yuwono menyampaikan, jika terpilih menjadi kepala daerah, pasangan Bajo tidak akan mengambil gaji selama masa jabatannya.

Baca: Gibran Diprediksi Lawan Kotak Kosong, Zulhas: Konsekuensi dari Demokrasi

"Itu niat dari awal.

Nanti diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Semisal masyarakat kecil yang butuh modal usaha," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (29/7/2020).

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tahapan verifikasi faktual (verfak) suara syarat perbaikan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pada Minggu (26/7/2020).

Baca: Cucu Paku Buwono XII Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Gibran, Pengamat: Pilkada Solo akan Lebih Berkelas

Pihaknya menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sejumlah 21.063 suara, untuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak KPU Kota Solo.

"Fokusnya sekarang ke situ dulu. Para pendukung yang mau diverfak dihadirkan ke kelurahan dan PPS masing-masing.

Mikirnya bertahap," ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menambahkan, dari sebanyak 21.063 suara syarat dukungan perbaikan yang diserahkan tim Bajo, ada 19.551 suara yang dinyatakan lengkap.

Baca: Siap Ajak Achmad Purnomo Lawan Gibran, PKS: Kita Kalahkan Dinasti Politik di Kota Solo

"Yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk diverifikasi administrasi," imbuhnya.

Dalam tahapan verfak sebelumnya terhadap 35.142 suara syarat dukungan jalur perseorangan, sejumlah 28.629 suara memenuhi syarat (MS) dukungan.

Sedangkan sejumlah 6.513 suara tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).

Untuk dapat melenggang dalam kontestasi Pilwalkot Kota Solo 2020, setidaknya pihak Bajo harus menyerahkan dua kali kekurangan suara dari jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan.

Sesuai ketentuan, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 35. 870.

Sehingga pihak Bajo harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU sejumlah 14.482 suara. (Agus Iswadi).

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Janji Pasangan Bajo Jika Mampu Kalahkan Gibran dan Terpilih Jadi Wakil-Walikota Solo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini