TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap empat orang terkait kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.
Para pelaku diduga menjajakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
Keempat pelaku masing-masing atas nama SF (24) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, SU (27) warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Baca: Rudapaksa Keponakan Istri, Pria Tulangbawang Barat Ini Diadili
Kemudian, NHÂ (19) dan HB (27).
SF dan SU merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi prostitusi anak di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang.
Kemudian Nugroho dan Hasan diduga sebagai penikmat PSK yang dijajakan Sinta dan Sukendi.
Baca: Mayat Bayi Mengapung di Sungai Tulangbawang, Tubuhnya Masih Dibalut Bedong dan Baju
"Mereka ditangkap diontrakan milik Sukendi di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Sabtu 19 Juli 2020," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose kasus di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Penangkapan mereka berdasarkan laporan nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tgl 19 Juli 2020.
"Korbannya ada tiga orang, insial M, S, dan F. Ketiganya masih di bawah umur," kata Kapolres.
Penulis: Endra Zulkarnain
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur