TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA -- Seorang Muncikari di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tega menjual tiga gadis di bawah umur ke pria hidung belang.
Modusnya, SF (24) menawarkan mereka secara online melalui media sosial Facebook.
Dalam gelar perkara di Mapolres Tuba, Rabu (29/7/2020), wanita muncikari mengakui semua perbuatannya itu.
"(menjajakan) Lewat Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF.
Muncikari ini merupakan warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Ungkap Tarif VS yang Tak Jauh Beda dengan Oknum Artis Lain
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.
Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Amankan 4 Pelaku
Baca: Soal Tarif Kencan Artis VS yang Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung, Polisi: Kira-kira Ya Segitu
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi.
Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Baca: Kasus Prostitusi di Lampung: Polisi Amankan Uang Rp 30 Juta, VS Artis Sinetron
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan
Handphone merk Vivo warna biru.
Ungkap Kasus
Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkapkan kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga menjajakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
Keempatnya yakni, Sinta Feradani (24) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabuoaten Tulangbawang Barat, dan Sukendi (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.
Sinta dan Sukendi merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi seks anak di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang.
Kemudian, Nugroho Hadi Prayitno (19), dan Hasan Basri (27), yang diduga penikmat PSK yang dijajakan Sinta dan Sukendi.
"Mereka ditangkap diontrakan milik Sukendi di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Sabtu 19 Juli 2020," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Penangkapan mereka berdasarkan laporan nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tgl 19 Juli 2020.
"Korbannya ada tiga orang, insial M, S, dan F. Ketiganya masih di bawah umur," papar Kapolres.
Children Crisis Centre Ungkap 38 Anak di Bandar Lampung Terlibat Prostitusi Anak
Kasus lain, Lembaga pemerhati anak atau Children Crisis Centre (CCC), merilis ada 38 anak di Kota Bandar Lampung ini dilacurkan alias terlibat prostitusi anak.
Manager Program CCC Dewi Astri Sudirman mengungkapkan, angka tersebut tercatat sejak Tahun 2017 hingga 2019.
"Jadi, kasus anak yang terlibat dalam prostitusi dengan total 38 anak itu, usia 14 hingga 18 tahun," kata Dewi, saat media brief tentang perlindungan anak khususnya anak yang dilacurkan (Ayla) di Sekretariat CCC, Perumnas Way Halim, Rabu (4/3/2020).
Dewi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun CCC, 38 anak yang terlibat prostitusi anak tersebut masih berstatus pelajar dan perlu pendampingan.
Dewi merinci, dari 38 anak tersebut, 34 berjenis kelamin perempuan dan 4 orang laki-laki.
"Akibat dari keterlibatan tersebut, 7 anak putus sekolah," jelas Dewi.
Menurut Dewi, faktor utama 38 anak tersebut terlibat prostitusi adalah ekonomi.
Selain itu, imbuh Dewi, faktor lainnya, di antaranya pergaulan bebas, gaya hidup dan lingkungan sekitarnya.
Dewi menyebut, selama ini pemerintah belum hadir saat anak-anak tersebut tertangkap razia dan harus duduk di kursi pesakitan.
"Karena sejatinya anak itu dilindungi oleh undang-undang," ucap Dewi.
Meski demikian, Dewi memastikan, CCC akan selalu mendampingi anak-anak yang terlibat masalah hukum. (Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Muncikari SF Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Ketemuan di Kontrakan Langsung Transaksi