News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Bunuh Ayah Tiri karena Ibunya Dianiaya dan Adik Diperkosa, Mungkinkah Ada Keringanan Hukuman?

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan Jef, saat diamankan di Polsek Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).

Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima ayah tirinya tersebut kerap menganiaya sang ibu dan bahkan sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah perbuatan yang salah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.

Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Foto semasa hidup Johan Saputra, korban pembunuhan di Musirawas (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN)

"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).

Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.

Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.

Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.

"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."

Baca: Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri di Sumsel, Tak Terima Ibu Disiksa dan Adik Diperkosa Korban

Baca: Remaja Ini Bunuh Ayah Tiri, Kesal Gara-gara sang Ibu Kerap Dianiaya, Adiknya Bahkan 2 Kali Diperkosa

"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.

Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saki yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.

"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."

"Tetap salah tapi bagaimana pun. Ini namanya anak, juga adiknya digitukan terus kemudian ibunya juga dianiaya, itu jadi ya wajar tapi salah," tegasnya.

Kronologi kejadian

Mengutip TribunSumsel.com,, Johan tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.

Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani kerap dianiaya oleh suaminya, yakno Johan Saputra.

Selain itu, Suryani juga hendak melaporkan perbuatan Johan yang diduga telah memperkosa anak perempuannya (adik kandung Jef) sebanyak dua kali.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Johan.

Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan Jef di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

Saat keributan terjadi, Jef yang emosi dan kesam langsung menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Baca: Pria di Sumsel Tusuk Ayah Tiri Hingga Tewas, Pelaku Emosi Korban Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya

Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.

Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.

Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri dan luka tusuk dua dibagian kaki sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut, Jef langsung melarikan diri.

Jef menyerahkan diri

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke puskesmas.

Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.

Kemudian, pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 03.30 dini hari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.

Baca: Suami di Jombang Bunuh Istri Pakai Golok, Nyaris Habisi Juga Nyawa Anaknya

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau."

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Romi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Ahmad Farozi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini