TRIBUNNEWS.COM- Masyarakat dihebohkan dengan sosok perempuan yang nekat membakar bendera merah putih.
Pelaku pembakar bendera merah putih yang berasal dari Lampung tersebut memberi pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku mendapat perintah dari Ketua PBB bahwa Indonesia akan jadi kerajaan.
Polres Lampung Utara menangkap seorang wanita berinisial MA (33) warga Sribasuki Lampung Utara pada Senin (3/8/2020).
Diduga MA menjadi pelaku pembakaran bendera merah putih.
MA diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (2/8/2020) malam pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bekas pembakaran bendera, tempat pembakaran, sejumlah bendera hasil jahitan sendiri yakni bendera Belanda serta sejumlah bendera Indonesia.
Baca: Wanita di Lampung Utara jadi Tersangka Bakar Bendera Merah Putih, Tunggu Pemeriksaan di RS Jiwa
Baca: Eksibisionis Beraksi di Lampung, Korban: Dikira Mau Curi Motor, Ternyata Malah Buka Celana
Baca: Tercatat di KTP Pekerjaan Perempuan Pembakar Bendera sebagai TNI, Ngaku Dapat Perintah Ketua PBB
MA dibawa ke Mapolres didampingi oleh orang tuanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, MA kemudian dibawa ke RSJ Bandar Lampung.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono, Senin (3/8/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Dilansir Tribun Lampung, kepada polisi MA mengungkap alasan membakar bendera merah putih.
MA mengaku mendapat perintah langsung dari Ketua PBB di Belanda.
Disebutkan bahwa Ketua PBB menyatakan akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan Mataram.
Saat ditemui wartawan, aksi pembakaran bendera merah putih yang dilakukannya lantaran akan dilakukannya embargo ekonomi.
Namun MA enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Ini alasannya sama negara,” kata MA, Senin (3/8/2020), dilansir Tribun Lampung.
Sementara itu, dalam KTP yang diamankan oleh pihak kepolisian, tercatat status pekerjaan MA sebagai TNI.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Maspardan, KTP yang disita polisi adalah asli.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka.
Pihak kepolisian juga akan meminta hasil pemeriksaan terhadap MA dari RSJ Bandar Lampung.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Anung Bayuardi)