Masih dikatakan MP Nainggolan, awal mulanya para pelaku yang memalsukan identitas sebagai anggota polisi, berteman dengan korban melalui sosial media.
Setelah berteman, ber-chatting dan berkomunikasi lebih lanjut, para pelaku mulai mengirim poto porno.
"Jadi mereka berteman hanya melalui sosial media. Setelah menjalin pertemanan, para pelaku perlahan mulai melancarkan aksinya dengan mengirim foto-foto pornografi," ujarnya.
Setelah mengirim foto pornografi, ketiganya mulai melakukan pengancaman.
"Jadi setelah foto pornografi dikirim ke korban, pelaku ini mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan tujuan melakukan pemerasan," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, lanjut polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.
(mft/t r i b u n-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Berawal Kirim Foto-foto Pornografi, Anggota DPRD Sumut Diperas Lewat Medsos"