Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan saat di kebun cabai terdakwa bertemu dengan pemilik kebun.
"Terdakwa kemudian berpamitan pulang, namun saat itu terdakwa tidak membawa IM pulang melainkan mengajak IM kesamping rumah dekat kebun cabai," ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.
Kata JPU, setelah tiba di samping rumah dekat pohon cabai terdakwa membuka celana.
"Terdakwa kemudian menurunkan celana IM," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa AC sempat mengancam IM setelah melakukan pencabulan.
"Terdakwa mengatakan 'jangan bilang siapa-siapa ya' dengan nada mengancam," tandasnya.
Ajak Jalan-jalan
Ajak jalan anak korban, AC manfaatkan kesempatan.
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, saat pulang bekerja terdakwa AC melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu.
"Saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang membicarakan permasalahan saksi D yang dicurigai menjadi korban pencabulan," terang JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.
"Kemudian, istri terdakwa meminta terdakwa untuk mengajak main IM agar tidak mendengar obrolan di ruang tamu," ucap JPU.