TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega mencabuli gadis disabilitas.
Pria bernama Aprianto (45) itu kini menjadi pesakitan karena telah diciduk jajaran Polsek Pugung, Polres Tanggamus.
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).
Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.
Baca: Dua Pelaku Rudapaksa Murid di Bawah Umur di Bengkayang Akhirnya Dibekuk
Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.
"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.
Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca: Rudapaksa Anak Tirinya Usai Perayaan Tahun Baru, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.
Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.
Saksi Supratman pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.